- Back to Home »
- Kode Etik & Profesi Jurnalistik
Posted by : Meyndra Triaji Nugraha ( INDRA)
Kamis, 19 Maret 2015
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan
cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak
ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam
arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal
dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti
catatan harian.
Jurnalistik dalam KBBI (2003:326)
adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di
bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU
Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan
umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
B. PENGERTIAN KODE ETIK
JURNALISTIK
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex)
adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu
lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika
merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI
etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Dengan
demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga
norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat,
berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana
masyarakat untuk memperolehinformasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga
menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab.
Kode Etik jurnalistik ialah ikrar yang
bersumber pada hati nurani wartawam dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan
pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan
konstitusi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemerdekaan mengeluarkan pikiran
ialah hak paling mendasar yang dimiliki setiap insan wartawan, yang wajib di
jungjung tingggi dan di hormati oleh semua pihak. sekalipun kemerdekaan
mengeluarkan pikiran merupakan hak wartawan yang di jamin konstitusi, mengingat
negara kesatuan republik Indonesia ialah negara berdasarkan hukum, maka setiap
wartawan wajib menegakan hukum, keadilan dan kebenaran dalam menggunakan haknya
untuk mengaluarkan pikiran.
Kode Etik
Pola aturan / tata cara, tanda,
pedoman dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan.
Kode Etik Profesi
Merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standar kegiatan dalam suatu profesi.
Kode Etik Profesi menggambarkan
nilai-nilai profesionalisme suatu profesi yang digambarkan dalam standar
perilaku anggotanya.
C. TANGGUNG JAWAB WARTAWAN
Kode etik jurnalistik
adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik
jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu
koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin
terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tanggung
jawab
tugas atau kewajiban seorang wartawan
adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat
informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu
masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk
motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat adalah mili setiap anggota masyarakat (milik publik) dan
wartawan menjamin bahwa urusan public harus diselenggarakan secara public.
Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
keuntungan pribadi atau kelompok.
3.
Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya
benturan kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh
menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa
melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan
indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara
kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang
ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5. Tak
Memihak
Laporan berita dan opini harus secara
jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai
opini.
6. Adil dan
Fair
Wartawan harus menghormati hak-hak
orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan
kepada public bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh
sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
D. KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik adalah kode
etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode
etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia). Kode etik tersebut adalah sebagai berikut.
KODE ETIK JURNALISTIK
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis
hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis
tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis
menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis
menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the
record, dan embargo.
8. Jurnalis
segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari
kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras,
bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang
sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati
privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak
menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan
seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan
posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan
menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan
menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran
nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap
campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di
atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan
dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.